Jasa Apostille Buku Nikah + Legalisasi Akta Nikah Di Kemenag

Jasa Apostille Buku Nikah

Jasa Apostille Buku Nikah + Legalisasi Akta Nikah Di Kemenag

Dalam era globalisasi, dokumen pernikahan sering kali kita butuhkan untuk berbagai keperluan luar negeri, seperti pembuatan visa keluarga, perpindahan tempat tinggal, hingga pengajuan izin tinggal (residence permit). Salah satu langkah penting agar buku nikah terakui secara resmi di negara lain adalah dengan melakukan Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Melalui Jasa Apostille Buku Nikah, proses legalisasi ini dapat anda lakukan dengan cepat, mudah, dan juga tanpa kesalahan administratif.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah (dalam hal ini Kemenkumham RI) untuk mengesahkan tanda tangan dan juga keaslian dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961.

Buku nikah termasuk dalam kategori dokumen publik yang dapat anda ajukan untuk apostille karena diterbitkan oleh lembaga resmi negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dengan adanya sertifikat apostille, buku nikah Anda terakui secara sah di luar negeri tanpa perlu anda legalisasi berulang kali di kedutaan.

Tahapan Apostille Buku Nikah di Kemenkumham

Untuk mendapatkan apostille, berikut tahapan resmi yang perlu anda lakukan di situs https://apostille.ahu.go.id milik Kemenkumham:

  1. Persiapkan dokumen buku nikah asli dan fotokopi legalisir.
    Pastikan kedua buku nikah suami dan istri dalam kondisi jelas dan sesuai data kependudukan.
  2. Scan dokumen menjadi format PDF.
    File harus rapi, terbaca, dan sesuai ukuran yang terterima sistem AHU.
  3. Buat akun dan juga login di portal Apostille Kemenkumham.
  4. Isi data pemohon dan unggah dokumen.
    Pilih jenis dokumen: “Akta atau Buku Nikah.”
  5. Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
    Biaya resmi umumnya sebesar Rp150.000 per dokumen.
  6. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat apostille.
    Sertifikat apostille akan dikirim dalam bentuk PDF digital lengkap dengan QR Code verifikasi resmi.

Meskipun langkah-langkah di atas bisa anda lakukan sendiri, banyak pemohon lebih memilih menggunakan Jasa Apostille Buku Nikah agar proses lebih cepat, efisien, dan bebas kesalahan administrasi.

Jasa Apostille Kemenkumham

Manfaat Menggunakan Biro Jasa Apostille Buku Nikah

Mengurus apostille melalui biro jasa profesional memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

  1. Proses lebih cepat dan efisien — cocok untuk keperluan mendesak seperti visa keluarga atau pindah ke luar negeri.
  2. Bebas ribet — semua dokumen kami urus mulai dari persiapan, upload, hingga konfirmasi hasil.
  3. Konsultasi profesional — memastikan buku nikah Anda memenuhi syarat legalisasi.
  4. Minim kesalahan administrasi — biro berpengalaman tahu format dan prosedur resmi Kemenkumham.
  5. Aman dan terpercaya — dokumen penting Anda tertangani oleh pihak berizin resmi.

Cara Memilih Biro Jasa Apostille Buku Nikah yang Terpercaya

Berikut panduan dari Kami Jasa Legalisir Kementerian agar Anda tidak salah memilih jasa:

  1. Pastikan biro jasa memiliki izin usaha resmi dan alamat kantor yang jelas.
  2. Cek reputasi dan ulasan pelanggan sebelumnya.
  3. Pilih biro yang transparan dalam biaya dan waktu pengerjaan.
  4. Tanyakan apakah mereka berpengalaman dalam pengurusan dokumen KUA.
  5. Pastikan mereka menyediakan bukti pelacakan proses (tracking).

Tips Agar Tidak Tertipu dalam Mengurus Apostille Buku Nikah di Biro Jasa

Karena maraknya penipuan biro jasa, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Hindari biro jasa yang meminta pembayaran penuh di awal tanpa bukti resmi.
  2. Jangan tergiur harga terlalu murah di bawah biaya standar.
  3. Pastikan komunikasi melalui nomor kantor resmi, bukan pribadi.
  4. Gunakan jasa yang memiliki website profesional dan nomor izin usaha.
  5. Simpan bukti transaksi dan tanda terima dokumen.

Alamat Kantor Biro Jasa Apostille Cepat :

Jl. Mede No.5, RT.1/RW.8, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120

Layanan Kami Lain nya :

10 Pertanyaan Umum Tentang Pengurusan Apostille Buku Nikah

1. Apakah semua buku nikah bisa diajukan apostille?
Ya, asal terterbitkan oleh KUA atau Disdukcapil dan masih berlaku.

2. Berapa lama proses apostille buku nikah di Kemenkumham?
Biasanya 3–5 hari kerja jika dokumen lengkap dan valid.

3. Apakah hasil apostille berbentuk fisik atau digital?
Kemenkumham mengeluarkan sertifikat apostille digital dengan QR Code verifikasi.

4. Bisa mengurus tanpa datang ke kantor?
Ya, semua proses anda Lakukan secara online.

5. Apakah suami dan istri harus mengajukan apostille secara terpisah?
Ya, karena buku nikah terdiri dari dua eksemplar berbeda.

6. Apakah apostille berlaku di semua negara?
Hanya di negara anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961.

7. Bisakah menggunakan jasa apostille buku nikah dari luar kota?
Bisa. Biro jasa profesional menerima dokumen dari seluruh Indonesia.

8. Berapa biaya jasa apostille buku nikah?
Bervariasi, umumnya mulai dari Rp500.000–Rp900.000 per dokumen (termasuk biaya resmi).

9. Apakah bisa mengajukan apostille buku nikah fotokopi?
Tidak kami sarankan. Gunakan dokumen asli atau legalisir resmi dari KUA.

10. Apakah apostille berlaku seumur hidup?
Ya, selama dokumen aslinya masih sah dan tidak terbatalkan.

Kesimpulan

Melakukan Apostille Buku Nikah adalah langkah penting agar dokumen pernikahan Anda terakui secara sah di luar negeri. Namun, prosesnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap aturan Kemenkumham. Untuk itu, menggunakan Jasa Apostille Buku Nikah yang cepat dan terpercaya menjadi solusi praktis, aman, dan efisien — terutama bagi pasangan yang memiliki kebutuhan mendesak seperti pindah domisili, pengajuan visa, atau keperluan hukum internasional.

Scroll to Top